•  

  •  

  •  

    dampak perceraian
  •  

  • gambardifabel
  • gambar
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang di Situs Website Resmi Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA. Situs Website ini merupakan Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang pedoman Pelayanan Informasi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan

  • Persyaratan Pengambilan Petikan Putusan

    Persyaratan Pengambilan Petikan Putusan Pada Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda Kelas IA

    Lihat disini

  • Pengetahuan Publik

    Dampak Perceraian dalam Keluarga

    Lihat disini

  • E-Litigasi

    Booklet E-Litigasi, Persidangan secara elektronik, hemat biaya, waktu, dan energi.

    Lihat disini

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Samarinda memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

  • Pengetahuan Publik

    Demo Seputar Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Samarinda Kelas IA

    Lihat disini

WASPADA TERHADAP MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN DAN PEGAWAI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TERKAIT DENGAN JANJI MEMPERMUDAH PROSES BERPERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG.


        

 Pengumuman Denda E-Tilang Prosedur Pengaduan  mediasi  

design panjar gambar jadwal sidang

Indeks Artikel

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara

1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi

1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.


Etika dalam Bermasyarakat

1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.


Etika terhadap Diri Sendiri

1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil

1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Lokasi PN Samarinda