PENGUMUMAN SELEKSI PENYEDIA LAYANAN POSBANKUM PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TAHUN 2025
Sesuai amanat Undang-undang bahwa adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh layanan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, sehingga peradilan harus memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu. Salah satu jenis bantuan hukum yang dimaksud adalah Pos Bantuan Hukum pada setiap pengadilan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan maka Pengadilan Negeri Samarinda membuka kesempatan kepada Lembaga Hukum di wilayah Samarinda untuk berpartisipasi dalam seleksi terhadap layanan Posbankum pada Pengadilan Negeri Samarinda Tahun 2025.
Selengkapnya dapat dilihat dalam lampiran berikut :
Pengumuman_Seleksi_Posbankum_2025.pdf










